"Tadi kan begini, saya dikaitkan pemberian fee ke pihak lain, karena yang ke lain itu fee, jadi ke saya pun dianggap fee. Padahal fee yang disampaikan di persidangan dan ada fakta-faktanya bahwa saya ini meminjam, untuk kepentingan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jadi sekali lagi, saya katakan buat saya itu bukan fee," ujar Wafid.
Wafid mengatakan itu usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011).
Pengadilan Tipikor sebelumnya sudah menyatakan bersalah Wafid. Selain hukuman tiga tahun, Wafid juga dikenakan pembayaran denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
Wafid menganggap, penerimaan duit Rp 3,2 miliar itu bukan untuk pribadi. Ia bersikeras jika duit itu untuk kementerian.
Wafid juga mengucap syukur karena majelis tidak menyita uang-uang asing yang ditemukan saat penangkapan. Jika uang asing berupa Rp 99,3 juta, AUS$ 170 dan Euro 3.765 tidak dikembalikan, maka Wafid akan memiliki utang kepada beberapa pihak yang meminjamkan uang untuk operasional Kemenpora.
"Alhamdulillah saya tidak punya beban lain, itu berarti kembali kepada yang berhak. Terima kasih juga kepada teman-teman yang sudah mengembalikan. Kalau tidak, kan saya punya utang juga kan akhirnya. Satu lagi, saya sudah meminta teman di kantor untuk menagih De Jong (pesebakbola) itu Rp 1,4 miliar (proses kedatangan). Akan kita tagih juga untuk mengembalikan, De Jong sama GP Ansor Rp 250 juta. Harus kembali itu," tandasnya.
(mok/lrn)











































