"Pasrah saja tapi bingung mau ke mana lagi," kata Wulandari sambil menggendong anak laki-lakinya berusia 10 bulan di depan bedeng miliknya berukuran 2x3 meter tersebut, di lokasi, Senin (19/12/2011).
Wulan mengaku menempati rumah tersebut 3 tahun bersama suaminya dan 2 orang anak. Ia mengeluarkan duit Rp 150 ribu sebagai biaya sewa rumah tiap bulannya. "Saya tidak kenal penarik pungutan itu," ujar perempuan yang tengah hamil tua ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggunakan alat berat, pembongkaran dilakukan secara manual dengan menggunakan palu dan tambang untuk merubuhkan bangunan yang rata-rata semi permanen.
"Dasar hukum penertiban adalah Undang-undang No 51 Peraturan Pemerintah Pengganti (Prp) tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, saat berada di lokasi penertiban, Senin (19/12).
Bangunan yang rata-rata bertembok triplek dan beratap seng itu mayoritas menjadi tempat tinggal para pemulung. Ada juga warung yang berdiri di tengah-tengah makam tersebut.
Saat pembongkaran berlangsung, sebagian besar hunian sudah dalam kondisi ditinggal penghuni. Ada beberapa warga yang memilih bertahan dan pasrah saat petugas mengeluarkan isi rumah mereka.
"Sebelum pembongkaran dilaksanakan mereka sudah dilayangkan surat pemberitahuan," kata Sarpu.
Surat peringatan kepada warga tersebut dilayangkan mulai dari 2 Desember, 6 Desember, dan 9 Desember 2011. Di surat peringatan terakhir para penghuni diminta untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Namun karena tidak juga dibongkar pemukimam ditertibkan petugas," ujar Sarpu.
Di tempat sama, Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Timur Made Sudiarta mengatakan akan mengawasi makam yang telah ditertibkan tersebut dari hunian liar. "Setelah ditertibkan petugas kita langsung melakukan penataan," kata Made.
Total area pemakaman adalah 16 hektar. Sementara hunian liar yang berdiri di atas makam tersebut sekitar 2 hektar.
(ahy/aan)










































