Panglima TNI: RUU TNI Telah Disetujui Presiden
Rabu, 21 Jul 2004 15:14 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan RUU TNI yang masuk ke DPR telah disetujui Presiden melalui Dephan.TNI tidak punya kewajiban menyerahkan RUU tersebut ke DPR."Itu ada pada Dephan. Yang masuk ke DPR itu sudah disetujui presiden melalui Dephan. Tidak mungkin dari TNI langsung ke DPR karena tidak punya jalur. TNI tidak punya kewajiban untuk memberikan RUU ke DPR," ungkap Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto usai Rakor Polkam di Kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2004).Bagaimana soal kembalinya draf fungsi terotorial?"Biarin saja, itu kan orang-orang yang menuduh. Biarin saja," ujar Panglima.DPR diminta menghentikan pembahasan RUU TNI selama masa reses. RUU TNI dinilai memiliki banyak kelemahan, diantaranya mempertahankannya doktrin hankamrata, menempatkan operasi dan komando teritorial bersifat permanen dan menempatkan panglima TNI sebagai jabatan politik.
(aan/)











































