"Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum," janji Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, saat menjawab pertanyaan wartawan apakah MSY bakal dijerat jika terbukti bersalah.
Hal ini disampaikan Baharudin di sela-sela rakor Operasi Lilin Jaya 2011 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab menegaskan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
"Kita masih lidik," ujar Untung saat ditanya kesiapannya menindak MSY jika bersalah.
MSY mengumbar 4 kali tembakan ke udara saat sang teman dilarang masuk ke lingkungan rumahnya oleh petugas keamanan.
Atas perbuatan MSY itu, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. MSY dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(aan/ndr)











































