Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara

Suap Wisma Atlet

Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 11:02 WIB
Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharram divonis 3 tahun penjara. Wafid terbukti menerima suap Rp 3,2 miliar terkait proyek wisma atlet.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2011).

Tidak hanya hukuman badan, Wafid juga diharuskan membayar denda. Majelis menjatuhkan uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai pembelaan Wafid soal dana Rp 3,2 miliar yang disebut sebagai dana talangan itu tidak bisa dibuktikan. Majelis bersikukuh, uang itu terkait proyek wisma atlet di Palembang.

Hukuman ini sendiri jauh di bawah tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Wafid selama 6 tahun penjara dan diminta untuk melakukan pembuktian terbalik terkait dana yang ditemukan KPK saat penangkapan dan penggeledahan.

Wafid dikenai pasal 5 ayat 2 pemberantasan Tipikor. Baik jaksa maupun Wafid sama-sama meminta waktu untuk menentukan langkah banding atau tidak.

(mok/gun)


Berita Terkait