"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Tidak hanya hukuman badan, Wafid juga diharuskan membayar denda. Majelis menjatuhkan uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini sendiri jauh di bawah tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Wafid selama 6 tahun penjara dan diminta untuk melakukan pembuktian terbalik terkait dana yang ditemukan KPK saat penangkapan dan penggeledahan.
Wafid dikenai pasal 5 ayat 2 pemberantasan Tipikor. Baik jaksa maupun Wafid sama-sama meminta waktu untuk menentukan langkah banding atau tidak.
(mok/gun)











































