"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Tidak hanya hukuman badan, Wafid juga diharuskan membayar denda. Majelis menjatuhkan uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai pembelaan Wafid soal dana Rp 3,2 miliar yang disebut sebagai dana talangan itu tidak bisa dibuktikan. Majelis bersikukuh, uang itu terkait proyek wisma atlet di Palembang.
Hukuman ini sendiri jauh di bawah tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Wafid selama 6 tahun penjara dan diminta untuk melakukan pembuktian terbalik terkait dana yang ditemukan KPK saat penangkapan dan penggeledahan.
Wafid dikenai pasal 5 ayat 2 pemberantasan Tipikor. Baik jaksa maupun Wafid sama-sama meminta waktu untuk menentukan langkah banding atau tidak.
(mok/gun)











































