Polri Diminta Ambil Alih Kasus Eks Kapolda Metro Umbar Tembakan

Polri Diminta Ambil Alih Kasus Eks Kapolda Metro Umbar Tembakan

- detikNews
Senin, 19 Des 2011 09:20 WIB
Polri Diminta Ambil Alih Kasus Eks Kapolda Metro Umbar Tembakan
Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) MSY dilaporkan warga karena telah mengumbar tembakan di lingkungan rumahnya. Jika Polda Metro tidak sanggup menindak, Mabes Polri disarankan untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Kalau Polda tidak berani ambil tindakan bisa diambil alih oleh Mabes Polri," ujar anggota Kompolnas Novel Ali kepada detikcom, Senin (19/11/2011).

Menurut Novel, biasanya polisi yang memiliki jabatan tinggi tidak pernah membawa senjata api sendiri. Jika membawa senjata api kemudian mengumbar tembakan, maka harus dipertanyakan motif penembakan tersebut.

"Tapi kalau membawa, kemudian menembak dengan alasan apa mereka melakukan itu? Apapun, kalau kesannya untuk pamer kekuatan itu tidak dibolehkan," jelasnya.

Novel kembali menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus berani menindak meski kesalahan itu dilakukan oleh mantan petinggi dikorpsnya. "Polda Metro harus berani menidaklanjuti laporan warga tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Sekuriti Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) MSY. MSY dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan, mengumbar tembakan di depan warga setempat.

"Yang bersangkutan mantan Kapolda Metro kita laporkan pada 8 Agustus 2011 lalu dan sampai sekarang belum diproses," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2011).

Peristiwa itu berawal dari teman MSY yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Namun karena tidak diizinkan masuk, MSY menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan karena tamunya tidak diizinkan masuk.

MSY sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanana dan berkata-kata kasar. MSY juga menembakan senjatanya keudara sebanyak 4 kali.

Atas perbuatan itu, sekuriti bernama Ronny kemudian melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011, MSY dilaporkan atas tuduhan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Alih-alih laporannya itu ditindak lanjuti, Ronny melanjutkan, pihak kepolisian justru mencoba mengintervensinya. "Saya diminta cabut laporan, tetapi saya tidak mau. Permasalahannya bukan apa, dia sudah arogan," tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Ya kalau ada orang yang melapor ya kita tindaklajuti," kata Untung, Jumat (16/12) lalu.

Namun, Untung enggan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. "Ya tanyakan saja sama penyidiknya," tuturnya.

(mpr/vit)


Berita Terkait