Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, menjelaskan kliennya lebih banyak menghabiskan waktu dengan berdoa. Perasaan Wafid dituangkan dalam secarik kertas.
"Saya memohon ampun kepada Allah SWT karena telah bertindak zalim kepada diri sendiri dan keluarga sehingga saat ini saya menjadi terdakwa. Keberadaan saya di Cipinang, saya pergunakan untuk melipatgandakan amal ibadah dalam rangka mempersiapkan diri menghadap Al-Khaliq Yang Maha Adil," ujar Wafid sebagaimana ditirukan Erman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengandalkan gaji seorang guru Sekolah Rakyat atau Sekolah Dasar, ibu mengajarkan nilai dan arti sebuah pengabdian. Betapa tidak, beliau seorang diri membesarkan putera-puterinya tujuh orang, tidak menyurutkan semangat beliau untuk tetap mengajar, walau harus berjalan kaki belasan kilometer setiap harinya. Semangat ibunda inilah, yang menjadi inspirasi saya untuk berani mewujudkan cita - cita," tulis Wafid.
Sikap dari sang bundalah yang membuat Wafid tidak langsung bekerja usai lulus kuliah. Wafid memilih menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS BUTSI) selama tiga tahun.
"Cita-cita menjadi tenaga kerja sukarela ini sudah ada dalam hati sejak Sekolah Menengah Atas," kata Wafid.
Usai menjadi tenaga sukarela, berbagai pekerjaan sudah dilakoninya. Mulai dari menjadi loker koran, CPNS di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hingga menjadi Sesmenpora.
Namun siapa sangka Wafid akhirnya harus berurusan dengan KPK perihal uang suap Rp 3,3 miliar dari PT Duta Graha Indah. Untuk soal ini, Wafid masih bersikukuh jika duit itu bukanlah suap.
"Saya mengharapkan pinjaman dalam bentuk tunai. Karena sudah terlanjur janji untuk segera membayarkan honor kepanitiaan SEA Games," kata Wafid.
"Permasalahan yang saya hadapi dan persidangan yang saya jalani ini, telah membuat saya sadar, bahwa saya terlalu bersemangat ingin memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat kepada Kantor Kemenpora dan semua rekan-rekan, tanpa saya sadari bahwa saya kurang memperhatikan secara benar batas-batas kewenangan dan kewajaran saya sebagai pejabat pemerintah," tutupnya.
(mok/vit)











































