Demikian dipaparkan salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Ahmad Yani ketika dihubungi detikcom, Minggu (18/12/2011). Selain Ahmad Yani, Komisi III yang berangkat ke Mesuji dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari FPG Azis Syamsudin, anggota dari FPG Nudirman Munir, anggota dari FPKS Nasir Djamil, dan anggota dari Hanura, Sarifuddin Suding.
Yani menjelaskan dalam kasus di Kabupaten Mesuji di Lampung, ada beberapa perusahaan di antaranya PT Silva Inhutani dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang bermasalah dengan warga asli Mesuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paca reformasi, tanah-tanah ulayat ini dibiarkan saja oleh warga asli, tidak diolah. Hingga akhirnya, ada pendatang seperti transmigran lokal yang masuk dan membangun rumah di tanah ulayat itu, membudidayakan lahan dan kehidupannya lebih maju. Kemudian ketika ada perusahaan perkebunan masuk, tanah itu diberikan saja oleh warga asli karena hendak dikelola perusahaan dengan syarat warga asli dijanjikan perusahaan menjadi petani plasma.
"Berawal dari masalah lahan, ada alih fungsi lahan dari SK Kehutanan, padahal itu hutan lindung yang ada larangan, di mana tidak boleh 1 pohon pun ditebang. Akhirnya memang diberikan hak pengelolaan hutan ke PT Silva untuk hutan tanaman industri. Masalahnya di tempat itu juga tidak hanya tanaman industri, tapi juga ada nanas, singkong. Bila masyarakat tidak boleh kenapa perusahaan boleh?" papar Yani.
Nah karena janji perusahaan untuk menjadikan warga asli petani plasma dengan mitra perusahaan sebagai petani inti, warga pun protes. Warga meminta sekitar 7 ribu hektar lahan yang dikelola perusahaan untuk dikelola mereka sebagai petani plasma.
"Menurut perusahaan, 7 ribu hektar itu sudah dijual kembali. Masyarakat merasa tidak menjual (tanah) itu. Itu yang harus diinvestigasi. Mungkin ada oknum. Ini belum ada titik temu," jelas Yani.
PT Silva Inhutani, menurut Yani, sudah dicabut izinya oleh Pemerintah Pusat, namun diberikan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih luas. PT BSMI, juga masih ada perbedaan pendapat dengan warga, karena warga minta disiapkan lahan untuk menjadi petani plasma.
"Masalah lahan ini, perizinan, penegakan hukumnya," tegas dia.
Sementara untuk kasus di Kecamatan Mesuji, Sumsel, sudah mulai ada titik temu. "Di Mesuji Sumsel sudah berjalan, masyarakat juga ada pertemuan difasilitasi ada titik temu, soal menjadi plasma, suasananya kondusif," jelas Yani.
(nwk/vit)










































