"Memang ada kader PDIP, tapi kita tidak mendukung bukan untuk kepentingan itu," kata Trimediya usai sebuah diskusi di restoran Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta, Minggu (18/12/2011).
Trimedya menyatakan pengetatan remisi itu melanggar UU Sistem Kemasyaratkan, melanggar HAM dan asas keadilan. "Karena itu kami sepakat dukung interpelasi itu. Napi juga manusia mankanya punya hak asasi manusia juga dong," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau fair sebaiknya hukum seberat-beratnya, jadi tidak usah dimasalahkan remisi karena remisi itu hak," katanya.
Trimedya menyatakan jika ada napi yang berbuat baik di tahanan sehingga mendapatkan remisi itu adalah sah-sah saja. "Tapi kalau ada orang dipenjara dan haknya dihilangkan kasihan juga," sambungnya.
Sebelumnya anggota Dewan yang mendukung digunakannya hak interpelasi berjibaku mengumpulkan dukungan lewat tanda tangan. Tanda tangan ini berasal dari anggota Dewan tujuh fraksi yakni PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PDIP, PPP, dan Partai Hanura. Fraksi tersebut sepakat menggunakan hak interpelasi menanyakan dasar hukum kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
(nal/vit)











































