Yohanes Andre, ayahanda NACB menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/11) lalu. Saat itu, Andre-sapaan Yohanes-menjemput anaknya di sekolah di kawasan Grand Wisata, Bekasi.
"Tiba-tiba, ada dua orang pria yang memakai baju batik menghampiri saya yang hendak membawa anak saya," kata Andre kepada wartawan, Minggu (18/12/2011).
Menurut Andre, dua pria berbadan tegap itu datang ke lokasi bersama NL, mantan istrinya. Andre kemudian bertanya kepada dua pria tidak dikenal itu.
"Lalu saya tanya apa hak dia membawa anak saya. Lalu dia katakan, 'maaf saya hanya diperintah ibu (NL)'," katanya.
Andre mengatakan, ia dan NL sudah bercerai. Saat ini keduanya tengah proses persidangan di PN Bekasi untuk menentukan hak asuh anak.
Andre yang saat itu menggendong NACB lantas mempertahankan anaknya. Kemudian terjadi tarik-menarik antara Andre dengan dua pria itu.
"Lalu datang SBH. Dia bilang 'saya cuma diinstruksikan Pak R (bekas kakak ipar Andre) untuk mengamankan'," katanya.
Kemudian Andre cekcok mulut dengan SBH. Percekcokan itu pun sempat menarik perhatian petugas sekolah. "Mungkin masuk kamera CCTV sekolahan," ujarnya.
Namun saat itu, SBH dan dua pria itu tidak berhasil membawa NACB. Namun katanya lagi, NACB trauma dengan kejadian itu.
"Anak saya trauma dan nggak mau kembali ke sekolahannya. Katanya 'takut ada om item (SBH)'," imbuhnya.
Andre sendiri mengaku kenal dengan SBH. "Dia polisi yang suka disewa untuk keperluan perusahaan keluarga ayahnya mantan istri," kata Andre.
Ia melanjutkan, SBH tidak hanya sekali itu datang dan mengintimidasi. Pada Kamis (1/12) lalu, SHB ditemani sejumlah orang mencoba masuk ke rumah ayahanda Andre di Bekasi. "Tapi saat itu ada keamanan perumahaan, sehingga mereka tidak jadi masuk," tuturnya.
Sementara itu, Azas Tigor selaku kuasa hukum Andre mengatakan, pihaknya telah melaporkan SBH ke Propam Mabes Polri pada Jumat (16/12) lalu. "Laporan kita diterima secara tertulis oleh pihak Propam dan mereka berjanji akan memanggil SBH," ujar Tigor.
Sementara itu, Tigor menyayangkan tindakan SBH. Menurutnya, selaku aparat penegak hukum, SBH tidak berwenang mengambil paksa anaknya.
"Dia pelayan publik, dia nggak boleh terima order apalagi bertindak seperti advokat. Yang mewakili, membela itu advokat. Ini pelanggaran tugas, ini makanya akan kita laporkan. Dia mengintimidasi, disersi, keluar jam kerja," papar Tigor.
(mei/nwk)











































