"Dibanding menggunakan hak interpelasi, lebih baik DPR dukung revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta, Minggu (18/12/2011).
Publik, lanjut Donal, justru memandang sinis sikap anggota Dewan yang menginginkan hak interpelasi. Sikap demikian, ditangkap publik sebagai bentuk solidaritas DPR yang beberapa rekannya masih berada di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal menilai, pengetatan remisi ini sudah sesuai dengan pasal 36 ayat. (6) PP tersebut. Di situ diatur, pemberian remisi dan lain-lain harus disesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat formalitas, seperti berkelakuan baik, dan menjalani masa hukuman tertentu, tetap saja Kemenkum HAM tidak boleh memandang sebelah mata rasa keadilan.
"Apakah adil ketika koruptor yang mendapatkan vonis rendah, tetapi juga mendapatkan potongan hukuman dan bahkan bebas sebelum masa hukuman habis," tanya Donal.
(mok/nwk)











































