"Hal ini justru dapat memperkuat kesan DPR yang pro koruptor," ujar juru bicara koalisi, Abdullah Dahlan, saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (18/12/2011).
Abdullah menjelaskan, meski belum sempurna, apa yang dilakukan Kemenkum HAM patut didukung. Pasalnya, selama ini, proses pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir seringkali tidak sinkron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor, rata-rata hanya memberi hukuman 3 tahun 4 bulan kepada koruptor. Selama tahun 2010 saja, ada 341 terpidana korupsi yang mendapat remisi. 11 Di antaranya bahkan langsung bisa menghirup udara bebas.
"Sejak tahun 2007 hingga awal Desember 2011, sudah 1.767 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat," tegas Abdullah.
Koalisi pun berharap, anggota DPR yang memiliki semangat memberantas korupsi agar menolak hak interpelasi. Koalisi juga meminta supaya ada aturan yang tegas untuk pengetatan remisi koruptor.
"Mengecam keras penyalahgunaan hak interpelasi DPR untuk membela koruptor," tandasnya.
(mok/nwk)











































