Hal ini terungkap dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi penggunaan hak interpelasi remisi koruptor. Acara ini berlangsung di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Minggu (18/12/2011).
Peneliti ICW, Abudullah Dahlan, menjelaskan apa-apa saja yang menjadi 'kemewahan' terpidana korupsi. 'Kemewahan' itu bahkan tertuang dalam PP No 28 Tahun 2006.
Mulai dari remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas hingga pembebasan bersyarat. Belum lagi jika koruptor mendapat fasilitas mewah di dalam penjara.
"Efek jera terhadap korupsi semakin tidak ada," kata Abdullah.
Dengan segala fasilitas itu, Abdullah menilai, Indonesia jadi dianggap tidak serius memberantas korupsi. UNCAC sendiri bahkan sampai harus merekomendasikan supaya pemberian remisi ditinjau ulang karena menunjukkan ketidakkonsistenan Indonesia dalam memberantas korupsi.
(mok/nvt)











































