Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, usai aksi demo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2011). Data tersebut merupakan rekapan kasus-kasus yang dipantau oleh Migrant Care selama tahun 2011.
"Dari 417, sebanyak 32 TKI yang sudah divonis hukuman mati," kata Anis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu, kita minta SBY untuk melakukan langkah konkret mencegah ancaman dan hukuman mati tersebut," tegasnya.
Menurutnya, dengan banyaknya TKI yang terancam hukuman mati, pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah konkret untuk perlindungan TKI yang berstandar HAM. Migrant Care juga melansir terdapat sekitar 200 ribu kasus yang dialami oleh buruh migran tersebut
"Langkah yang harus dilakukan adalah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran, dan Konvensi ILO 189 tahun 2011," imbuh Anis.
(vit/vit)











































