Padahal sejak 2010, LPSK telah melakukan pembahasan, penyusunan, serta melengkapi persyaratan pengajuan revisi terhadap UU PSK. "Persyaratan tersebut antara lain adanya draft RUU revisi UU PSK, naskah akademis, pembahasan antar kementerian, harmonisasi dan pengajuan izin prakarsa ke Presiden oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (17/12/2012).
Abdul mengaku kecewa, padahal segala upaya dan tenaga sudah dikerahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menyatakan dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2011 bahwa LPSK harus diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul, revisi UU PSK akan menentukan secara signifikan efektif atau tidaknya pemberian perlindunagn terhadap saksi dan korban. Revisi UU PSK juga mengatur tentang penguatan kelembagaan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Selama tiga tahun kami bekerja dan menjalankan ketentuan UU PSK. Kami menemukan banyak kendala dan hambatan untuk memaksimalkan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban terutama terhadap whistleblower dan justice collaborator. Namun ternyata kendala tersebut belum ditanggapi serius. Dengan tidak direvisi UU PSK, pemberian perlindungan sulit dijalankan secara optimal," ungkap Abdul.
Beberapa hal penting dan mendesak yang diajukan dalam revisi UU PSK ini antara lain mengenai perlindungan dan penghargaan terhadap whistle blower dan justice collaborator, mekanisme pemberian bantuan, kompensasi dan retitusi yang selam ini tidak efektif dalam PP No.44 Tahun 2008, perlindungan terhadap saksi ahli dan ketentuan pidana, serta penguatan kewenangan dan kelembagaan LPSK dalam hal kesekretariatan, struktur organisasi LPSK dan pembentukan LPSK.
Walaupun gagal menjadi prioritas dalam Prolegnas, LPSK tidak akan berhenti berjuang. LPSK akan terus berusaha untuk mendorong pihak terkait dan meminta dukungan dari Presiden, DPR RI, dan masyarakat agar revisi UU PSK masuk dalam prolegnas.
"Selain itu, upaya untuk memaksimalkan perlindungan terhadap saksi dan korban akan terus dilakukan dengan mendorong implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan peraturan bersama tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama yang telah ditandatangani Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, dan LPSK," tandas Abdul.
(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini