"Pemerintah melanggar janji yang sudah diucapkan oleh Mendagri dan Jubir Presiden bahwa surat tersebut akan diserahkan sebelum reses DPR (hari ini). Dan pelanggaran janji ini sudah sering terjadi," kata anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko, kepada detikcom, Jumat (16/12/2011).
Menurut Budiman, molornya penyerahan RUU Desa juga menandakan pemerintah pusat hanya memandang desa dengan sebelah mata, di mana dalam strategi pembangunan, desa hanya diberlakukan sebagai obyek, bukan subyek pembangunan yang bermartabat.
"Sehingga UU yang menjamin hak dan kewenangan desa tidak diprioritaskan pemerintah. Yang dituntut dari desa adalah kewajibannya saja," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Melihat tidak ada niat baik dari pemerintah dalam penyelesaian RUU Desa, Budiman mengusulkan agar rancangan regulasi tersebut diubah dari inisiatif pemerintah menjadi insiatif DPR.
"Karena jika tetap jadi inisiatif pemerintah prosesnya terus diulur-ulur. Hal ini bisa menimbulkan keresahan di desa-desa," kata Budiman.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, baru akan menyerahkan draf RUU Desa pada hari Senin 19 Desember mendatang. Padahal, saat saat itu DPR sudah memasuki masa reses. Jika benar dikirim, kemungkinan RUU itu baru akan dibahas setelah masa reses pada pertengahan Januari 2012.
(lrn/fjr)











































