"Laporan dari pimpinan BK terkait penghentian sementara dua anggota DPR oleh BK, apakah dapat disetujui?" tanya Pimpinan Sidang, Pramono Anung dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Pertanyaan Pramono langsung diiyakan oleh anggota Dewan. "Setuju," pekik anggota Dewan yang diikuti ketok palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya Pimpinan BK saja," elaknya seraya masuk lift.
Badan Kehormatan DPR telah mengambil keputusan terhadap tiga anggota Dewan yang melanggar kode etik. Tiga orang itu akan diumumkan dalam rapat paripurna.
"Pada akhir tahun 2011 ini pula, telah disetujui keputusan mengenai beberapa pelanggaran lagi yang akan diumumkan dalam rapat paripurna," ujar Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Dua anggota yang dimaksud terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Seorang lagi, terkait kasus upaya hilangnya ayat (2) pasal 113 UU Kesehatan.
Namun Prakosa enggan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terbukti itu. "Nanti aja pas rapat paripurna," katanya.
(mok/did)











































