"Setelah melalui proses verifikasi sejak 23 September 2011-25 November 2011, dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum yang lolos verifikasi adalah partai NasDem," kata Amir.
Hal ini disampikan Amir dalam jumpa pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"13 Parpol tidak memunuhi syarat untuk lolos verivikasi," kata Amir.
13 Partai yang tidak lolos adalah Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
(did/nvt)










































