Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengatakan, seorang polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun, bukan berarti, polisi itu tidak bisa bercerai.
"Itu adalah aturan. Itu diatur dalam peraturan," kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau istrinya tidak punya anak, minta izin, itu ada proses-prosesnya (sampai bercerai)," katanya.
Namun bila polisi yang ternyata sudah memiliki istri itu berselingkuh atau memiliki istri lagi, tentu tidak lepas dari aturan. "Polisi itu tidak bisa lepas dari sanksi-sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi etika," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Psikolog Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, AKBP Arif Nurcahyo mengatakan, polisi yang akan bercerai harus mengkonsultasikannya lebih dulu ke bagian Perawatan Personel (Watpers).
"Bahkan, kalau mau nikah pun, polisi dan calon istrinya itu konseling dulu. Nanti pekerjaan polisi ini begini-begini loh," kata pria yang disapa Yoyo itu.
Tujuan dilakukannya konseling pranikah yakni agar tidak terjadi perceraian kelak. Sementara bagi yang akan bercerai, agar polisi dan istrinya itu bisa mempertimbangkan kembali rencana perceraiannya.
(mei/lia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini