"Itu urusan daerah, sekarang kan otonomi daerah. Apa kewenangan pemerintah pusat? Tidak ada. Kalau kebun, kebun itu di daerah. Kita nggak ada kewenangan, kalau kebun di daerah. Yang punya kebun dengan publik di situ," jawab Menhut Zulkifli Hasan ketika ditanya mengenai HGU perkebunan sawit di Mesuji.
Hal itu disampaikan Zulkifli di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2011). Zulkifli mengatakan HGU juga wewenang BPN, bukan Kemenhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menjelaskan 3 kasus di 2 Provinsi Sumsel dan Lampung yang sama-sama bernama Mesuji. 3 Kasus itu yaitu:
1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan, yakni 2 warga disembelih. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah karena menduga 2 warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas yaitu 2 orang Pam Swakarsa dan 3 orang karyawan perusahaan.
2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan.
Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.
3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga tewas dan 6 warga menderita luka tembak yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.
(nwk/nvt)










































