"Putusan hakim harus membuat pelaku jera!" kata Ketua MA, Harifin Tumpa.
Hal ini disampaikan dia dalam peresmian 1 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipusatkan di PTUN Tanjung Pinang di Batam seperti dilansir website resmi MA, Jumat (16/12/2011).
Dia menyampaikan bahwa dari proses hukum tersebut diharapkan akan menghasilkan pelajaran bagi para pelaku. Pengadaan pengadilan di setiap kabupaten hendaknya diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan.
"Jangan diartikan dengan semakin banyaknya pengadilan justru membuat orang untuk berperkara. Hukum memang harus ditegakkan tapi bukan satu-satunya cara, hukum justru menganjurkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Harifin.
Pengadaan pengadilan baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) No 26/2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Batulicin serta SK Presiden No 18/2011 mengenai Pembentukan PTUN Tanjung Pinang dan Serang.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani menyampaikan permohonannya kepada MA untuk membangun pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua MA atas kebijaksanaannya untuk membangun pengadilan di wilayah Kepulauan Riau. Saya berbangga karena telah memiliki Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di wilayah Kepulauan Riau ini," ungkap Sani.
(asp/vit)











































