"Kita tunda setelah reses," ujar Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Prakosa menjelaskan, kasus yang menerpa Wa Ode sebenarnya sudah cukup lama. Terhitung sejak bulan Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak hadir karena sakit," kata Prakosa.
Proses pengambilan keputusan akan dilakukan setelah mendengar pembelaan diri dari Wa Ode. Baru setelah itu, BK akan mengeluarkan putusannya.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/lia)











































