Pantauan detikcom, hujan interupsi ini terjadi setelah Menkum HAM Amir Syamsuddin yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Setelah Amir kembali ke kursinya, pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengambil alih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Interupsi pimpinan! Interupsi pimpinan!" teriak beberapa anggota DPR bersahut-sahutan.
Lantas terjadilah hujan interupsi itu, salah satunya dari anggota FPPP Dimyati. "Interupsi pimpinan. Saya berharap RUU ini jangan disahkan dulu karena banyak bertentangan dengan konstitusi," ujar Dimyati.
Pramono pun menanggapi, "Beberapa hal perlu disinkronisasi agar tidak terjadi pertentangan pasal dan peraturan. Kami usulkan masing-masing fraksi mengutus satu orang melakukan sinkronisasi bersama pimpinan Pansus supaya kita sahkan. Saya tawarkan ini apakah disetujui?"
Kemudian interupsi dilontarkan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, "Ini tidak lazim. Persetujuan undang-undang dilakukan dengan sinkronisasi. Ini tidak boleh terjadi karena forum paripurna harus menyetujui secara utuh pasal demi pasal."
"Yang disinkronisasi apabila ada peraturan yang bertentangan terutama terkait dengan konstitusi. Kita berikan kesempatan bagi tim perumus dan pansus yang paling mengerti untuk merumuskan dan menyempurnakan, tidak akan keluar dari yang disepakatu bersama," timpal Pram.
Lantas Ahmad Yani dari PPP juga bersuara. "Tidak hanya menyangkut sinkronisasi tapi juga substansi yang bertentangan dengan UUD. Makanya paripurna tidak bisa mengesahkan RUU ini. Harus dikembalikan dan dibahas lagi," tegas Ahmad Yani.
"Ini kan sudah dibahas dan disepakati di tingkat satu. Harusnya fraksi memberikan pengarahan ke anggotanya. Kalau tidak semua undang-undang akan seperti ini," jawab Pram.
Kemudian Gandung Pardiman dari Golkar juga menyuarakan interupsinya. "Ini pengambilan keputusan demokrasi ala apa seperti ini? Kita semua memiliki hak individual. Saya usulkan rapat ini diskors untuk pimpinan fraksi berkumpul dulu," jelas Gandung.
"Pimpinan Fraksi belum siap. Bagaimana kalau rapat kita skors dan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Apakah bisa disetujui?" tanya Pram yang disambut dengan jawaban "Setujuuu!" oleh para anggota Dewan.
Sidang pun diskors pukul 11.30 WIB. Sidang dilanjutkan kembali setelah salat jumat usai.
(nwk/nvt)











































