"Itu pungutan liar (pungli). Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah tepat dan benar," kata pengacara publik David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (16/12/2011).
Pernyataan David bukannya tanpa alasan. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), penerbit kartu kredit tidak boleh membebankan biaya di luar kepentingan kartu kredit kepada nasabah. "Nah, biaya yang tidak diinformasikan sebelumnya ke nasabah dan disetujui nasabah maka itu pungli," ujar David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Citibank harus mengembalikan biaya yang selama ini ditarik dari nasabah dan BI harus membuat Surat Edaran yang melarang penarikan biaya tambahan pembayaran kartu kredit melalui ATM," tutur David.
Nah ternyata, praktek ini tidak hanya diberlakukan untuk pembayaran tagihan kartu kredit tetapi juga tagihan listrik dan PAM. Hingga hari ini, pihak bank masih membebankan biaya tambahan apabila kita membayar tagihan listrik/PAM. "Itu juga pungli. Kalau tagihan listrik kita sebulan Rp 200 ribum bayar via ATM ya harus Rp 200 ribu. Tidak boleh ada tambahan biaya. Itu pungli," tuntas advokat yang menang menggugat kerugian parkir Rp 10 ribu ini.
Seperti diketahui, Hagus menggunakan kartu kredit Citibank untuk keperluan sehari-hari. Namun dirinya kaget setiap kali melakukan transaksi pembayaran via Bank BCA, dia dikenakan biaya tambahan Rp 5.000. Bahkan sejak 2007 terjadi kenaikan menjadi Rp 7.000. Hingga akhirnya Citibank menutup kartu kredit Hagus pertengahan 2007.
Tidak terima dengan biaya 'siluman' tersebut, Hagus pun menggugat Citibank Indonesia, Direktur Utama Citibank Indonesia, dan turut tergugat Bank BCA dan Bank Indonesia (BI).
"Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah," demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim, Aksir.
Atas perbuatan ini, Citibank diwajibkan membayar ganti rugi kepada Hagus sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan Rp 900 ribu. "Juga menghukum Citibank untuk membayar biaya perkara," tambah putusan yang dibuat juga oleh 2 hakim lainnya, Syaefoni dan M Razak.
Sementara itu menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.
"Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat," ungkap Gingseng.
Di sisi lain, Hagus menangkis alasan Gingseng. "Saya selaku Penggugat dapat menyimak dan mendengar maupun mengikuti dengan baik seluruh kata demi kata pada saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan baik pada bagian Dalam Provisi, Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, serta menurut saya, Majelis Hakim membacakan dengan pelan dan secara tegas dalam durasi yang termasuk lambat," katanya.
(asp/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini