Majelis Umum PBB Suruh Israel Hancurkan Tembok Pemisah
Rabu, 21 Jul 2004 10:45 WIB
Jakarta -
Israel harus mematuhi putusan Pengadilan Internasional dan menghancurkan tembok pemisah di Tepi Barat. Demikian resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi pada Selasa (20/7/2004) waktu setempat.Resolusi tersebut diadopsi dengan 150 suara menyatakan setuju dan 6 menolak, sementara 10 abstain. Dengan resolusi ini, Majelis Umum PBB yang beranggotakan 191 negara menyatakan bahwa Israel harus meruntuhkan tembok sepanjang 370 mil tersebut. Pemerintah Israel bersikeras bahwa tembok pemisah itu dibutuhkan untuk menghalangi para pengebom bunuh diri. Namun Otoritas Palestina menganggap pagar keamanan itu sebagai sebuah perampokan tanah yang dimaksudkan untuk menghancurkan harapan mereka akan sebuah negara Palestina.Seluruh 25 negara Uni Eropa memilih setuju dengan draf resolusi yang diajukan Palestina itu. Akan tetapi, Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, menyatakan tidak setuju. Ini setelah Deputi Duta Besar AS James Cunningham mengingatkan bahwa resolusi itu tidak seimbang dan bisa semakin mengaburkan tujuan perdamaian Timur Tengah.Israel juga memilih tidak setuju, demikian pula halnya dengan Australia, Marshall Islands, Micronesia dan Palau. Sementara negara-negara yang abstain adalah Kanada, Kamerun, El Salvador, Nauru, Papua New Guinea, Solomon Islands, Tonga, Uganda, Uruguay dan Vanuatu.Pengamat Palestina di PBB Nasser al-Kidwa memuji voting ini sebagai "sebuah perkembangan historis." Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (21/7/2004).Putusan Majelis Umum PBB ini keluar setelah Pengadilan Internasional pada 9 Juli lalu menyatakan bahwa tembok, yang masih dibangun itu adalah ilegal dan harus dihentikan pembangunannya. Pengadilan yang secara resmi dikenal sebagai International Court of Justice dan berbasis di Belanda, merupakan badan hukum tertinggi PBB.Tapi seperti halnya putusan pengadilan tersebut, resolusi Majelis Umum PBB juga tidak mengikat secara hukum. Namun merupakan simbol dukungan komunitas internasional.
(ita/)










































