"Ya memang kita mengusulkan di tahun 2012 tarif parkir kita naik 400 persen. Tapi kita tegaskan tujuan kenaikan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, tapi untuk mengurangi pemakaian kendaraan di Jakarta," papar Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Enrico Vermy, kepada detikcom, Jumat (16/12/2011).
Enrico mengatakan usulan itu tengah digodok di DPRD bersamaan dengan pembahasan Raperda Parkir. Dengan kenaikan tarif tersebut, nantinya untuk mobil akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor menjadi Rp 2 ribu per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya untuk pusat kota dan banyak keramaian yang termasuk dengan golongan A tarif memang akan ditetapkan segitu, sedangkan untuk golongan B, berlaku tarif yang lebih miring karena berada di pinggiran, untuk mobil Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 1.000. Tapi itu nanti diatur dalam Pergubnya," jelasnya.
Kenaikan tarif ini lanjutnya, seiring dengan program Dinas Perhubungan DKI yang akan menghapus parkir on street. Sejalan dengan itu pihaknya juga akan terus melakukan penertiban double parkir di bebarapa kawasan di Ibukota.
Sepanjang tahun 2011 ini, Enrico menjelaskan pendapatan tarif parkir yang dikelola Pemda DKI mencapai Rp 21 miliar. Sedangkan untuk pengelola parkir swasta belum diketahuo karena masuk ke dalam dinas pajak.
(lia/vit)











































