"UU 24/2009 tentang Lambang Negara telah merampok Burung Garuda dari rakyat," kata Sekjen Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Ahluddin Saiful Ahmad saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (15/12/2011).
Simpulan ini merupakan intisari dari diskusi di Pandan Garden Resto Cafe, Ring Road Utara, Sleman, Yogjakarta kamis siang. Menurut Saiful, lambang negara dibentuk agar dapat dicintai dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian lambang negara hanya milik Pemerintah atau Pejabat Negara, bukan milik Rakyat Indonesia," beber mahasiswa S2 FH UGM ini.
Setiap orang yang tidak berwenang menggunakan Lambang Negara akan dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian UU 24/2009 telah cacat secara sosiologis.
"Lambang Negara Garuda Pancasila telah hidup dalam setiap nafas rakyat Indonesia jauh sebelum dibentuknya UU 24/2009," tandas Saiful yang menyelesaikan S1 nya di FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ini.
Tetapi dengan dibentuknya UU 24/2009 khususnya ketentuan Pasal 57 huruf c dan justru menjauhkan rakyat dari Lambang Negara. Akibatnya dalam pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan dalam pelaksanaan UU ini.
"Ada yang ditindak dan banyak yang tidak ditindak. Kemudian untuk apa ada pasal pelarangan pada UU ini?" tanya balik Saiful.
Menyitir pendapat Satjipto Rahardjo, hukum itu diadakan untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum. Artinya adanya hukum adalah untuk melindungi masyarakat.
"Seharusnya hukum jangan dilihat bagaimana menghukumnya, tetapi bagaimana hukum itu melindungi masyarakat. Tetapi ini dengan ketentuan pasal-pasalnya bersifat represif, karena lebih berpotensi menghukum masyarakat daripada melindungi masyarakat," tuntas Saiful.
(asp/mad)











































