Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap alokasi anggaran dana percepatan pembangunan Infrastruktur daerah (DPPID), yang menjerat anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati. Namun Nining mangkir dari pemeriksaan.
"(Tidak datang) tidak ada pemberitahuan," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (15/12/2011) malam.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining Indra Saleh. Nining akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan kasus suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan tersangka anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A.Rafiq dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda.
(fjr/mad)