Hal ini terungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) dan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) FH UI pada 5 Pengadilan Negeri di Jakarta dan PN Depok. Hasil pemantuan yang dilakukan, ternyata banyak hakim yang lupa dan bahkan melakukan kesalahan fatal saat sidang.
"Kita laporkan semua temuan ini ke Komisioner Komisi Yudicial (KY). Mudah-mudah ini bisa ditindak lanjuti oleh KY," ujar Kabid Monitoring Investigasi dan Advokasi MaPPI FHUI Muhammad Hendra Setiawan, dikantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (15/12/2011) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
307 pelanggaran tersebut antara lain hakim yang hadir terlambat, hakim tertidur saat dipersidangan, hakim tidak menyatakan sidang tidak terbuka untuk umum, hingga hakim yang keluar saat persidangan.
"Misalnya untuk hakim yang tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum ini 72 kasus. 5 kasus di PN Jakarta Timur, 11 di PN Pusat, 17 di PN Jakarta Selatan, 11 di PN Jakarta Barat, 27 di PN Jakarta Utara dan 1 kasus di PN Depok," terang Hendra dengan nada datar.
Menurut Hendra, pemantauan yang dilakukan adalah sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja lembaga peradilan. Dan ternyata masih banyak hakim yang tidak menjalankan hukum acara maupun etika hakim sebagai mana mestinya.
"Ini fatal, karena akibat dari tidak dinyatakannya sidang terbuka untuk umum, maka putusannya batal demi hukum. Ini sesuai Pasal 153 ayat 3 dan 195 KUHAP," imbuh Hendra sambil membetulkan lipatan baju batiknya.
Menanggapi hasil pemantauan ini, Komisioner KY Abbas Said mengaku akan segera melakukan penelitian. KY tidak ingin gegabah dan perlu mengkroscek kebenarannya.
"Tentu akan kita kroscek dulu, benar tidak. Ini masukan bagus, nanti kita cek dulu," ujar Abbas di tempat yang sama.
(her/asp)











































