Hakim Konstitusi Kritik Proses Pengetatan Remisi Koruptor

Hakim Konstitusi Kritik Proses Pengetatan Remisi Koruptor

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 17:16 WIB
Hakim Konstitusi Kritik Proses Pengetatan Remisi Koruptor
Jakarta - Kebijakan pengetatan remisi oleh Kemenkum HAM secara substansi tidak menjadi persoalan. Namun, yang menjadi persoalan adalah kontrol terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

"Tidak ada kekuasaan tanpa kontrol. It's okay kalo kebijakan pemerintah dalam menetapkan remisi kita setuju, tapi tidak bisa kalau lewat telepon. Karena ada sistem yang bekerja. Saya pun wajib dikontrol masyarakat," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (15/12/2011).

"Kalau organisasi swasta mungkin bisa lewat telepon, tapi ini kan institusi pemerintah, ada undang-undang, aturan pemerintah, dan tidak ada kekuasaan tanpa batas," imbuh Akil yang pernah duduk di DPR sebagai anggota Fraksi Golkar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil mengatakan bekerja berdasarkan sistem juga mengajarkan kepada jajaran kementerian agar bekerja dengan benar.

"Jangan sampai dirjen telepon kepala LP, LP bilang perintah kepala jaga untuk mengeluarkan narapidana, walaupun ada putusan pengadilan, karena takut pada atasan. Harus dengan sistem!" ujarnya.

Menurut Akil proses yang benar adalah dengan pembatalan keputusan remisi oleh menteri dan ditangguhkan sementara untuk menunggu proses lebih lanjut.

"Kalau saya lihat kecolongannya dengan tiba-tiba membatalkan lewat telepon tanpa ada keputusan. Nah itu yang harus di koreksi," ujarnya

(lrn/ndr)


Berita Terkait