Gerindra: Komposisi BK DPR Tak Adil

Gerindra: Komposisi BK DPR Tak Adil

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 16:17 WIB
Gerindra: Komposisi BK DPR Tak Adil
Jakarta - Gerindra dan Hanura tak dapat jatah di BK DPR. Gerindra menilai komposisi BK DPR tak adil dan tidak mewakili aspirasi rakyat.

"Keanggotaan BK itu diatur berdasarkan hasil pemilu. Proporsionalitasnya setelah dihitung-hitung Gerinda dan Hanura nggak masuk. Itu adalah satu-satunya kelengkapan DPR yang Gerindra Hanura nggak masuk," keluh Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

Hal ini disampaikan Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra merasa ada ketidakadilan. Karena tak semua fraksi di DPR masuk dalam BK. Sehingga bisa saja anggota Gerindra dan Hanura diadili sepihak.

"Jelas tidak adil, saat anggota DPR Gerindra masuk nggak ada pembelaan. Bisa saja Gerindra mengabaikan keputusan BK kalau anggota terkena sanksi karena sepihak," protesnya.

Namun keanggotaan BK dari orang luar DPR dipandang sulit. Karena menurut UU, BK adalah alat kelengkapan DPR.

"Saya kira BK dimaksudkan menjaga wibawa dan kehormatan anggota. Pertanyaannya harus menjaga apakah perlu orang luar atau tidak. Kalau dirasa dalam UU Parlemen, BK adalah alat kelengkapan dewan itu berarti anggotanya harus berasal dari dewan karena sama dengan komisi sama dengan banggar,"tandasnya.

Komposisi anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, DPD, dan DPRD yang hanya terdiri dari anggota legislatif itu sendiri dinilai tidak tepat. Tanpa diisi perwakilan masyarakat luar, lembaga penegak citra anggota Dewan itu sama saja mengusir rakyat dari rumahnya.

Uji materi UU MD3 ini diajukan Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan Muhammad Chozin Amirullah. Materi yang diujikan yaitu Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf (f), Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf (f), Pasal 378 ayat (2).

Para Pemohon mendalilkan, pengaturan sifat dan keanggotaan BK DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 353 ayat (1) huruf (f) UU No.27 Tahun 2009 berpotensi tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal BK berpotensi membela kepentingan anggotanya.

(van/mpr)



Berita Terkait