UU Lambang Negara Burung Garuda Melanggar Konstitusi

UU Lambang Negara Burung Garuda Melanggar Konstitusi

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 15:33 WIB
UU Lambang Negara Burung Garuda Melanggar Konstitusi
Yogyakarta - Penggunaan lambang negara Burung Garuda oleh warga negara Indonesia sebaiknya biarkan dan berikan kekebasan rakyat berekspresi. Asal tidak melecehkan dalam penggunaan lambang negara tersebut.

Oleh karenanya, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Biarkan rakyat berekspresi sepanjang tidak melecehkan," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Taufiq dalam acara diskusi publik 'Belenggu UU No 24/2009, Pasal 57 poin c dan d Terhadap Raga Pancasila' yang di selenggarakan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di RM Pandan Resto, Ringroad Utara, Sleman, Kamis (15/12/2011).

Menurut Taufiq, antara UUD 1945 dengan UU No 24/2009 memang bertentangan. Dalam UUD dinyatakan kebebasan berekspresi warga negara diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap orang berhak untuk memajukan irinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Namun kenyataannya tidak setiap orang boleh memperjuangkan haknya untuk mencintai dan bangga terhadap lambang negaranya.

Sebab Pasal Pasal 57 poin c dan d UU No 24/2009 telah memberikan batasan/larangan untuk menggunakan lambang negaranya sekalipun untuk maksud dan tujuan membangun rasa cinta kebangsaan dan kenegaraan dalam dirinya.

"Jadi dalam UU tersebut penggunaan lambang negara hanya untuk pihak-pihak tertentu saja," tegas Taufiq.

Menurut dia, dalam Pasal 57 huruf d menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pasal 51 dan 52 UU No 24/2009 menyatakan pada pokoknya penggunaan lambang negara hanya dapat digunakan bagi instnasi-instansi pemerintah atau bagi pejabat negara.

"Ini berarti lambang negara hanya milik pemerintah atau pejabat negara bukan rakyat Indonesia. Dan setiap orang tidak berwenang menggunakan lambang negara. Bila ada rakyat Indonesua yang menggunakan dikenakan pidana," katanya.

Dia menegaskan masalah pelecehan ataupun penghinaan harus bisa dibuktikan di pengadilan. Namun bukan dilakukan dengan cara-cara diluar pengadilan. "Untuk membuktikan bersalah atau tidak hanya di pengadilan," katanya.

Hal senada juga dikatakan peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Diasma Sandi Swandaru. Lambang negara sebenarnya sudah hidup dalam kehidupa sosial masyarakat Indonesia sehingga jangan sampai dijauhkan dari rakyat.

Dahulu Garuda Pancasila dijauhkan dan hanya ditempel di dinding ruangan, sekarang Pancasila sudah mendekat.

"Garuda di Dadaku. Ke depan nilai-nilai Pancasila seharusnya menyatu dan hidup dalam setiap nafas dan laku masyarakat dan khususnya pemerintah pemegang kekuasaan," pungkas Diasma.

(bgs/asp)


Berita Terkait