"Kita berbicara secara global karena kita harus melihat dari hasil paripurna yang dulu bahwa masa kerja Timwas dua tahun kemudian diperpanjang. Harusnya sesuai rekomendasi terakhir sampai Desember 2012. Saya kira kalau merujuk paripurna 2 Maret memang masa kerjanya sampai Desember 2012," tutur Taufik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2011).
Menurut Taufik rapat paripurna besok hanya laporan tahunan saja. Karena seharusnya menurut aturan masa kerja Timwas belum tuntas.
"Cuma karena ini harus melaporkan setiap tahun. Apalagi proses hukumnya belum tuntas. Sehingga Timwas masih diperlukan,"tutur Taufik.
Apalagi sejumlah rekomendasi DPR menyangkut Timwas belum selesai. Sehingga masih perlu diawasi.
"Rekomendasi terkait UU keuangan juga baru OJK yang tuntas. BI dan JPSK belum, masih banyak yang belum. Kita sepakat proses hukum ya hukum, politik ya politik,"tuturnya.
Ia berharap teman-teman di DPR setuju meneruskan masa kerja Timwas. Sambil menunggu KPK menuntaskan tugasnya.
"DPR tinggal menunggu komitmen dari ketua KPK yang baru. Dia akan mundur kan membuktikan jika ini tidak tuntas. Tidak perlu jadi polemik, satu sisi hukum harus tuntas, tugas Timwas juga selesai pada saatnya,"tandasnya.
(van/mpr)











































