"Izin trayeknya bisa dicabut," kata Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2011).
Pristono mengatakan, pencabutan izin angkot tersebut sesuai pasal 191 dan pasal 315 UU No 2 tahun 1999 tentang pemilik angkot harus bertanggung jawab jika sopir melakukan tindak kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan izin angkot tersebut dilakukan jika sudah terbukti dari pihak kepolisian kalau sopir angkot tersebut melakukan pemerkosaan di dalam angkot M-26 tersebut.
Menurut Pristono, selama ini pihaknya sudah melakukan penertiba terhadap angkot-angkot yang dinilai tidak memenuhi aturan. Penertiban tersebut sudah dilakukan sejak Oktober lalu.
"18 Oktober sampai 23 November sudah dikirim surat ke operator supaya sopir memakai seragam, kartu pengenal anggota (KPA), dan kartu pengenal pengemui (KPP)," jelasnya.
Dari penertiban tersebut, tanggal 1 Desember hingga 8 Januari, Dishub melakukan tindakan hukum terhadap angkot-angkot yang melanggar aturan tersebut.
"Baru ditilang dan didenda di pengadilan. Nanti tanggal 9 Januari kita bekukan trayeknya," ucapnya.
Kalau masih melanggar aturan, lanjut Pristono, angkot tersebut akan dicabut izinnya.
(gus/ndr)










































