“Mereka telah dipulangkan baik menggunakan pesawat maupun kapal laut,” kata Eva saat membacakan laporan Timsus dalam rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2011).
Timsus juga menemukan sebanyak 70 persen TKI resmi melarikan diri dari majikan. Sementara 28 persen eks jamaah umroh bekerja secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timsus juga mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah. Timsus menilai di negara-negara tersebut belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
“Mengingat masa kerja Satgas TKI akan berakhir bulan Desember 2011 maka pemerintah perlu mengefektifkan kinerja Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri,” pinta Eva.
Selain meminta agar revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diselesaikan. Timsus juga menekankan agar DPR turut serta melakukan upaya advokasi di forum antar parlemen di regional maupun internasional.
(feb/mpr)











































