Wah! Gayus Lumbuun Tiba-tiba Digeser dari Kamar Militer ke Pidana

Wah! Gayus Lumbuun Tiba-tiba Digeser dari Kamar Militer ke Pidana

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 14:11 WIB
Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun tiba-tiba digeser dari kamar militer ke kamar pidana umum. Padahal saat awal dia menjadi hakim agung, Ketua Mahkamah Agung (MA) telah bersikukuh dengan mengeluarkan SK Gayus jadi hakim militer. Namun kemarin MA mengubah keputusan tersebut. Mengapa?

"Saya dan pak Dudu Duswara ditempatkan di Kamar Pidana Umum sesuai SK Ketua MA tanggal 5 Desember 2011. SK ini mengubah SK sebelumnya tanggal 27 Oktober 2011," kata Gayus dalam pesan singkatnya ke detikcom, Kamis, (15/12/2011).

Perpindahan kamar ini menimbulkan tanda tanya. Sebab, saat Gayus memasuki gedung MA dia mendapatkan SK hakim pidana militer. Keputusan MA ini ramai-ramai ditentang oleh rekan gayus di DPR. Ketua Komisi III Benny K Harman menyerukan supaya Gayus keluar dari MA jika MA tetap menempatkan Gayus di Kamar Militer. Namun buru-buru Gayus membantah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak merasa keberatan ditempatkan di mana saja di lingkungan MA," beber mantan politikus PDI Perjuangan ini.

Meski dia mendapatkan SK baru di kamar pidana umum, tetapi hingga saat ini Gayus masih bertugas mengurusi pidana militer. Sebab hakim agung yang ahli pidana militer hanya 2 orang.

"2 Hakim agung yang berlatar belakang militer yaitu Mayjen (Purn) Imron Anwari dan Mayjen (Purn) Timur Manurung," ungkap Gayus.

Nantinya, setelah DPR memilih hakim agung baru untuk hakim agung pidana militer, maka dia akan total mengadili perkara pidana umum. "Diharapkan pada pengisian hakim agung baru yang sedang diproses oleh KY dan DPR diharapkan bisa menerima hakim agung bidang militer," tuntas Gayus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengecam MA karena menempatkan Gayus di kamar militer. Seharusnya Gayus berada tidak cocok di kamar militer tetapi di kamar pidana. "Orang seperti Gayus ditempatkan disitu (kamar peradilan militer) buat saya adalah pembuangan, itu penghinaan karena dia tidak disukai," kata Benny.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads