"1 Orang dipukul pakai tangan salah salah satu pihak yang berseberangan. Kejadiannya di lobi. Ada rekaman CCTV-nya," ujar Kapolsek Gambir Kompol Tatan Dirsan Atmajaya saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2011).
Tatan mengatakan, saat itu Engel keluar dari ruang sidang. Tiba-tiba ada 3 orang yang mendatanginya. Diduga satu orang yang memukul Engel. Saat pemukulan terjadi, ada petugas kepolisian di dekat lokasi. Petugas kepolisian itu pun berusaha melerainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tatan, pihaknya hanya mengejar kasus tindak pidananya. Pelaku sementara akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Kita tidak usut masalah politiknya. Sementara pasal 351 KUHP. Jika hasil pemeriksaan dari CCTV terlihat lebih dari 1 orang, maka berkembang ke pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelasnya.
Hingga kini, Engel masih dirawat di RS Tarakan. Polisi tengah membuat visum Engel untuk dijadikan alat bukti kasus penganiayaan.
(gus/ndr)











































