"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 1 tahun 11 bulan," kata Jaksa Malino ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/12/2011).
Politisi PPP juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa, Sofyan selaku anggota Komisi IX DPR menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004.
Sofyan dalam rapat Panja pusat mengusulkan agar anggaran Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dimasukkan dan tidak diganggu gugat atau dikurangi.
Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di kompleks DPR, Cakung. Selain itu staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cheque dengan total Rp 850 juta kepada Sofyan karena telah membantu APBN untuk Otorita Batam tahun 2005.
"Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata Jaksa Malino.
(fjp/aan)











































