"Negara terhindar dari potensi kerugian Rp 95 miliar dan aset negara di laut berhasil diselamatkan Rp 47 miliar," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla, Laksama Madya Y Didik Heru Purnomo.
Hal ini disampaikan Didik kepada wartawan di sela-sela seminar 'Keamanan laut untuk kemandirian dan kesejahteraan bangsa' di Graha Jala Puspita, Jalan Farmasi, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode kedua, Bakorkamla menemukan penyelundupan kayu, berlayar tanpa dokumen, surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) tidak sesuai, SIKPI kadaluwarsa, buku pelaut palsu dan tidak memiliki SIKPI dan IMTA.
Terakhir, Bakorkamla menghentikan dan memeriksa 431 kapal dan menahan 21 kapal. Pelanggaran yang dilakukan adalah muatan tidak disertai dokumen sah, ilegal oil, berlayar tanpa dokumen, melawan petugas, tanda selar tak terpasang dan tanda pendaftaran tidak ada.
"Total jumlah kapal yang dihentikan dan diperiksa adalah 669 kapal, penahanan 41 kapal dan deteksi 593 kapal," kata Didik.
(did/aan)











































