"Hari ini sidang tuntutannya," ujar kuasa hukum Andhika Gumilang, Nopber Siregar dihubungi wartawan, Kamis (15/12/2012).
Nopber mengakui, pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang tuntutan hari ini. Menurutnya, mereka akan hanya akan menunggu seperti apa tuntutan dari JPU
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Nopber berpendapat, tuntutan jaksa tidak akan banyak berubah dari dakwaan sebelumnya. Ia menambahkan, JPU sering mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.
"Terlihat JPU kan tidak memerhatikan keterangan saksi ahli di persidangan," jelasnya.
Namun, Nopber yakin kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus ini. Dia pun menyatakan kesiapan untuk melakukan pembelaan demi membebaskan Andhika dari jeratan hukum.
"Dia tidak tahu apa-apa. Pasti kita adakan pembelaan setelah mendengar tuntutannya," tegasnya.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Sebelumnya, JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan 3 dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
(gah/ndr)