"Ini kita bicara hak. Remisi sendiri itu mengadopsi dari konferensi internasional," jelas Gede Pantja saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/12/2011).
Menurutnya, jika, ide moratorium remisi tersebut digunakan untuk memberi efek jera hal itu dinilai tidak tepat. Efek jera, sambungnya, haruslah diberikan lewat putusan hukuman.
"Kalau mau berikan efek jera, berilah dia hukuman seberat-beratnya di pengadilan," tukasnya.
Gede menegaskan, atas dasar apapun ide moratorium remisi koruptor tidak bisa dibenarkan. Ia menyindir pemberlakukan remisi tersebut justru melawan faedah-faedah hukum yang sudah ditetapkan.
(mok/mok)











































