"UU ini terlalu berat hukumanya jika dibandingkan dengan UU Korupsi atau UU Pencucian Uang," kata kuasa hukum pemohon, Ichwan Heru Putranto, saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Namun benarkah UU ini terlalu berat jika dibandingkan dengan kejahatan kerah putih lainnya? Berikut perbandingan hukuman minimal dan maksimal dalam UU kejahatan kerah putih tersebut:
1. Korupsi
Koruptor dihukum minimal 1 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Juga dikenakan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
2. Pencucian Uang
Pelaku pencucian uang dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
3. Kejahatan Lingkungan
Penjahat lingkungan yang menyebabkan matinya orang dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
Penjahat lingkungan yang menyebabkan nyawa orang terancam dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 14 miliar.
Penjahat lingkungan yang menyebabkan alam rusak dihukum minimal 3 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara. Denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
4. Kejahatan Perdagangan
Produsen yang membuat produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagainya dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Jika ada konsumen yang luka atau meninggal dikenakan hukuman pidana dalam KUHP.
5. Kejahatan Hutan
Penebang liar dihukum maksimal 10 tahun. Pembakar hutan dihukum maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada hukuman minimal.
6. Kejahatan Perbankan
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
(asp/mok)











































