"Dilihat dari urgensinya, interpelasi memang hak anggota dewan. Tapi tidak berarti kalau itu hak gampang sekali digunakan. Kecuali kebijakan tidak sesuai dengan aturan. Kedua kebijakan yang punya dampak negatif terhadap rakyat. Walaupun hak tapi harus mempertimbangkan kemanfaatannya. Walaupun itu hak tidak harus dengan mudah dijalankan," tutur Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa kepada detikcom, Kamis (15/12/2011).
Menurut Saan, setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat perlu didukung. Kalau kebijakan dianggap salah, cukup dicari solusinya agar tidak melanggar UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semangat pengetatan remisi koruptor menurut Saan sangat positif. Jadi tak ada alasan menggunakan hak interpelasi.
"Semangatnya untuk efek jera dan tidak mengulangi lagi. Mengapa kebijakan baik ini diinterpelasi. Saya rasa kita tidak harus menggunakan senjata ini," paparnya.
Di Komisi III sendiri sudah sepakat dengan Menkum HAM akan menuntaskan perselisihan ini pada masa sidang yang akan datang.
"Kekeliruannya kan masih debatable. Di Komisi III ada yang mengatakan ini harus dicabut tapi ada yang minta dikaji. Akan diselesaikan di masa sidang yang akan datang," tandasnya.
(van/mok)











































