Hal ini dialami oleh pengusaha hotel di Bali dengan saldo sekitar Rp 10 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan perusahaan yang diblokir akibat dibobol diperkirakan lebih dari Rp 70 miliar.
"Hingga kini bank tidak memberikan rekening koran kepada nasabah pemilik rekening. Ini merupakan tindak pidana, tidak mungkin dibobol karena tanpa ada kelalaian Bank," kata pengacara pengusaha hotel tersebut, Yanto Aprianto, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa, (14/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, pengusaha hotel di Bali ini merasa sangat dirugikan dan sudah melapor ke pihak berwajib. Selain itu dia akan melaporkan ke BI sebagai Pengawas Bank dan DPR agar diusut tuntas.
"Institusi Perbankan tidak taat pada UU Perbankan, dan terjadi penyimpangan yang luar biasa," tandas Yanto.
Padahal dalam pasal 1 Ayat 28 UU Perbankan menyatakan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Pelanggaran rahasia bank dapat dikenakan kepada bank dengan ancaman hukuman pidana dan hukum perdata ganti rugi miliaran rupiah.
"Bank Indonesia harus segera menindak 4 bank yang ditengarai melanggar Rahasia Bank yang dijunjung tinggi dan dipatuhi semua Bank di dunia. Karena dampak dari pelanggaran rahasia bank yang ditengarai dilakukan oleh ke empat bank itu sangat luas," tambah pengacara kondang, OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, bank harus memenuhi kewajiban yang sifatnya mutlak, seperti diamanatkan pasal 37B ayat 1 UU Perbankan yang menyatakan setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
"Selain preseden buruk bagi dunia usaha dan investor yang memerlukan rasa percaya dan amannya dana perusahaan di rekening, juga bagi eksistensi Bank itu sendiri. Karena eksistensi bank mutlak tergantung kepada kepercayaan masyarakat," ungkap OC Kaligis.
(asp/mok)











































