Sampaikan Pembelaan, Mantan Dirut PLN Minta Vonis Bebas Murni

Sampaikan Pembelaan, Mantan Dirut PLN Minta Vonis Bebas Murni

- detikNews
Rabu, 14 Des 2011 23:40 WIB
Sampaikan Pembelaan, Mantan Dirut PLN Minta Vonis Bebas Murni
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang, Eddie Widiono, menyampaikan pembelaannya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurut mantan Dirut PLN ini, dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan fakta.

"Dakwaan JPU tidak berdasarkan fakta, bertentangan dengan fakta-fakta persidangan, tidak mempertimbangkan situasi sebenarnya dalam pengambilan keputusan," kata Eddie di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/12/2011).

Lewat pembelaannya, Eddie membantah telah menerima uang dari PT Netway. Hal itu terkait uraian JPU yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 2 Miliar berdasarkan Business Plan 2005-2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada saksi yang membenarkan adanya realisasi pembayaran seperti itu," tutur Eddie.

Hal itu juga dibenarkan oleh penasihat hukum Eddie, Maqdir Ismail. Maqdir menyatakan tidak ada bukti Eddie menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

"Sehingga tidak benar Eddie Widiono Suwondho telah memperkaya diri," tutur Maqdir.

Selain itu, perhitungan kerugian negara yang dikaji oleh ahli Pusilkom, Yudho Giri Sucahyo, menurut Eddie juga dilakukan dengan ceroboh, tidak profesional, dan tidak memenuhi asas aspersi.

"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara ini," tutur Eddie.

Dengan disampaikannya pembelaan tersebut, Eddie berharap agar terbebas dari tuntutan JPU.

"Kepada Majelis Hakim agar kepada kami dapat dijatuhkan vonis bebas murni atas nama hukum dan keadilan," harap Eddie.

Menaggapi nota pembelaan tersebut, Muhibudin selaku JPU, menyatakan tidak mengubah tuntutannya.

"Kami berkesimpulan bahwa kami tetap pada tuntutan kami," kata Muhibudin.

Selanjutnya, kata Muhibudin, mengenai tuntutan uang Rp 850 juta sudah sesuai dengan bunyi pasal 37 A dan pasal 38 B. Terkait pembelaan Mantan Dirut PLN ini, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, menyatakan akan memberikan putusan pada minggu depan di hari yang sama.

"Majelis akan memberikan putusan dalam perkara ini, yang mana akan kita jatuhkan pada hari yang sama, Rabu tanggal 21 Desember 2011 jam 1," kata Tjokorda.

Sebelumnya diberitakan, Eddie dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Atas dasar itu, dia dituntut 7 tahun penjara oleh JPU KPK.

(mok/mok)


Berita Terkait