Penangkapan dilakukan setelah patroli Lantamal melihat kapal nelayan berbendera Indonesia dengan muatan mencurigakan. Saat diperiksa, petugas menemukan 200 lebih karung besar atau bal berisi pakaian bekas.
Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal, Heman, mengatakan rencananya pakaian bekas tersebut akan dibawa ke salah satu dermaga kecil di wilayah Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, sekitar 25 mil dari lokasi penangkapan. Untuk pekerjaan mengangkut pakaian bekas dari dari Malaysia menuju dermaga Kuala Tanjung itu, Herman mendapat upah Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Lantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI AL, Bambang Soesilo mengatakan saat diperiksa nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pakaian bekas yang diangkut.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik pakaian bekas tersebut," kata Bambang.
Peyelundupan pakaian bekas asal Malaysia diduga kuat masih sering dilakukan oknum tertentu melalui pelabuhan kecil di pesisir pantai timur Sumatera. Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Kepmenperindag Nomor 642 tahun 2002.
(rul/mok)










































