"Silakan tanyakan ke beliau saja yang lebih tau. Beliau lebih kompeten," ujar Agustina sambil menunjuk Emmanuel saat ditanya mengenai pemeriksaanya hari ini.
Hal tersebut disampaikannya di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/11/2011). Dua orang hakim tersebut diperiksa selama sekitar 6 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan," tutur Emanuel.
Emanuel sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus penyuapan jaksa Sistoyo. Dia juga membantah mengenal jaksa dari Kejari Cibinong itu.
"Saya nggak tahu. Aku sama Sistoyo nggak kenal kok," tutur Emanuel.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini kasus penyuapan jaksa di Cibinong melibatkan penegak hukum lain. Kejagung menyebut dugaan keterlibatan hakim yang menangani persidangan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
"Dugaan kita, dalam praktik selama ini pasti ada interaksi, terdakwa, jaksa, dan pihak terkait lainnya (hakim). Karena kalau hanya jaksa saja, tidak mungkin itu terjadi. Jaksa hanya bisa meringankan, yang memutuskan hakim. Nah ini yang kita minta KPK untuk mendalami hal itu," jelas Jamwas Kejagung Marwan Effendi, Selasa (29/11).
Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo ditangkap oleh petugas KPK bersama dengan dua orang pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11) petang. Dugaan suap ini terkait dengan kasus kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.
Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Jaksa Sistoyo dan menaruhnya ke dalam mobil Sistoyo.
(fjr/mok)










































