"Suami, wajar. Ada ketentuan undang-undang," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Istana Bogor, Rabu (14/12/2011).
Busyro pun memastikan bahwa KPK tidak akan mengenakan pasal 21 UU KPK yakni menghambat penyidikan. Busyro menyebut Adang bagian keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun diserahkan polisi Thailand ke KPK pada Sabtu pekan lalu. Nunun kemudian dibawa ke Indonesia dan ditahan di Rutan Pondok Bambu. Selama ini diketahui Nunun bersembunyi di sebuah rumah mewah di Bangkok. Adang pun sudah mengamini dirinya kerap berkomunikasi dengan Nunun.
(mad/ndr)











































