Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Fransisca Hirup Udara Bebas Sementara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Fransisca Hirup Udara Bebas Sementara

- detikNews
Rabu, 14 Des 2011 17:28 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Fransisca Hirup Udara Bebas Sementara
Bandung - Suasana haru langsung terasa ketika majelis hakim yang dipimpin Edison mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Fransisca Jo yang diajukan oleh anaknya Davin (18) pada pekan lalu.

Ruang sidang pun riuh, sejumlah kerabat dan hadirin yang mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang IV itu pun langsung menangis mendengar putusan hakim yang dipimpin Edison itu.

Setelah hakim menutup sidang tersebut, Davin pun langsung menghampiri ibunya itu lalu memeluknya sambil menangis. Mereka berdua saling berpelukan meluapkan kebahagiaan mereka karena Fransisca tak lagi harus mendekam di tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, jangan nangis. Ibu pulang yah," kata Fransisca pada anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (14/12/2011).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak keluarga. Jadi, selama proses persidangan, Fransisca tak perlu ditahan di Lapas Sukamiskin. Ia hanya diharuskan hadir setiap kali sidang digelar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

Pada saat sidang digelar, ternyata di PN Bandung, mantan suami Fransisca, Peter Soetanto juga terlihat hadir di luar ruang sidang. Bahkan Davin sempat menghampiri ayahnya itu sambil bersimpuh memeluk kaki ayahnya. Ia meminta Peter mencabut perkara yang menjerat ibunya itu dan memaafkan ibunya. Namun Peter terlihat menghindar dan terus menjauhi Davin yang terus mengikutinya sambil menangis.

Selama sidang digelar, sekitar 10 orang aktivis PAKTA (Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak), HIMA dan HIMI Persis membentangkan sejumlah spanduk berisidukungan terhadap Fransisca.

Tulisan yang dipegang oleh para aktivis ini dibentangkan di area lapangan bulu tangkis yang berada di tengah koridor ruang sidang. Tulisan dalam spanduk tersebut antara lain 'Setiap Ibu Berhak Mencintai Anaknya Sendiri', 'Ibu Ani Yudhoyono Mohon Lindungi Ibu Fransisca dari Ketidakadilan', 'Lindungi Anak-anak Kita dari Eksploitasi Ayah dan Ibunda' dan 'Memenjarakan Ibu Kandung Karena Menjemput Anak Kandungnya adalah Pelanggaran HAM'.

(tya/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads