Sindu yang menjadi saksi untuk terdakwa Dharnawati mengaku dikenalkan oleh Sesditjen P2KT (Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi) I Nyoman Suisnaya kepada Dharnawati, di ruangan Nyoman.
Sebagai kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati diperkenalkan Nyoman sebagai pengusaha yang akan membangun daerah. Saat itu, Sindu ke ruangan Nyoman karena diminta untuk menerangkan mekanisme anggaran secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya jaksa, apakah dengan mengusulkan dana PPID itu ada konsekuensi, Sindu menjawab, "Setahu saya tidak".
Dalam persetujuan mengenai anggaran itu, Sindu menjelaskan, data-datalah yang menentukan suatu daerah mendapatkan dana atau tidak, bukan tergantung dari fee.
"Apakah pernah menelepon Saudara Wati untuk segera membayar komisi yang 10 persen?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Sindu.
"Terus maksud Saudara apa ngomong 'Besok dibawa ya Bu'? Perkataan ini ada dalam BAP sebelumnya," cecar jaksa.
"Saya pernah dibilangin akan mendapatkan sesuatu. Tapi saya nggak tahu berapa Pak?" jawab Sindi.
"Jadi maksudnya Anda akan kecipratan?" timpal jaksa lagi.
"Iya Pak," jawab Sindu.
Mendengar jawaban Sindu, ketua majelis hakim Eka Budi ikut mencecar, "Kok bisa Anda mengharapkan kecipratan? Memangnya ada kepentingan apa Saudara di sini?".
"Seperti yang saya kemukakan Pak, bahwa saya sudah pensiun jadi ada orang yang ingin menggunakan tenaga saya," jawab Sindu. Sindu yang mengenakan kemeja batik biru lengan panjang ini lantas tampak meneteskan air mata, menunduk, melepas kaca matanya dan mengusap matanya yang basah.
"Lho kok begitu saja nangis? Ya sudah tarik nafas dulu," imbau hakim Eka menenangkan Sindu.
Sidang kali ini selain mendengarkan kesaksian Sindu, juga akan mendengarkan saksi lain, mantan Tim Asistensi Menakertrans Ali Mudhori. Namun karena jadwal sidang yang padat, maka sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (21/12).
Dalam persidangan sebelumnya, Dharnawati mengatakan Sindu adalah pemain yang sebenarnya dalam kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Wah saya kira itu berperan besar. Dia itu pemain itu. Karena banyak mengajarkan saya mengenai mekanisme komitmen fee," kata Dharna usai persidangan di Pengadilan tipikor, Senin (5/12/2011).
Dharna mengatakan hanya menuruti Sindu. Dia mengaku selama ini selalu disetir oleh Sindu.
"Saya ngikutin Sindu Malik. Mereka katanya mekanismenya seperti ini. Tapi saya pikir ini kan impossible. Masak saya di float-kan Rp 305 miliar, itu harus disetor Rp 30 miliar (10 persen) padahal sementara ini kan masih usulan," terangnya.
Selain Sindu, Dharnawati juga menyebut Badan Anggaran (Banggar) DPR memiliki peran dalam kasus ini.
"Banggar urusannya Pak Nyoman. Pertama mereka memang minta ke saya. Karena memang ini usulan pertama. Usulannya bukan saya. Karena saya masuk ke ruangan (Nyoman) itu sudah ada semua usulan. Jadi saya hanya disuruh di floating. Ditanya,'Bu Nana mau yang mana?'. Jadi saya kebetulan saya di Papua, maka saya tunjuklah,'ini, ini, ini," jelasnya.
Dharna mengaku tak percaya dengan apa yang dikatakan mereka. Itulah yang kemudian menyebabkannya tak kunjung merealisasikan penggelontoran commitment fee yang dimintakan mereka.
"Cuma karena mereka terlalu terdesak, kemudian mereka sudah habis akal untuk meminta komitmennya, akhirnya mereka bilang untuk kebutuhannya pak menteri. Tapi saya tidak percaya," tuturnya.
(nwk/vit)










































